Jawa Barat: Wali Kota Cirebon Lantik 26 PPPK Formasi Guru

jejakkasus.co.id, CIREBON – Tugas pokok dan fungsi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan (PPPK).

PPPK memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, PPPK berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi Politik, serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Menjadi ASN PPPK artinya siap untuk masuk sistem kerja yang secara khusus bertujuan membina dan menciptakan individu yang bersih, jujur, berwibawa, serta sadar akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Abdi Negara dan abdi masyarakat,” jelas Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

Hal itu diungkapkannya usai melantik 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru di Lingkungan Pemkot Cirebon, bertempat di Ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Selasa (19/4/2022).

Azis mengingatkan, sebagai aparatur negara, PPPK memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai upaya pencapaian tujuan pembangunan Nasional maupun daerah, khususnya untuk Kota Cirebon.

“Dalam melaksanakan tugas harus mengedepankan etika, kejujuran, keikhlasan, tanggungjawab, serta meningkatkan kemampuan diri. Kemudian memperluas pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi,” tegas Azis.

Azis juga meminta kepada para PPPK untuk menunjukan kinerja terbaik, segera beradaptasi, pelajari tugas dan bidang kerja.

Terpenting, berkontribusi aktif bagi pembangunan Kota Cirebon.

“Harus siap melakukan yang terbaik untuk kemajuan Kota Cirebon. Selamat menjalankan tugas,” ucap Azis.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Sri Lakshmi Stanyawati mengatakan, pengambilan sumpah ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya 105 orang pada 21 Februari 2022 lalu.

“Setelah ini ada tahap ketiga, tapi hanya tujuh orang. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. Jika sudah mendapat nomor induk, baru kita bisa cetak SK, kemudian dibagikan,” pungkasnya. (H. Indang/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *