jejakkasus.co.id, BANDUNG – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dihadapkan kasus baru, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah masa tahanan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang akan berakhir tanggal 30 Maret 2023 mendatang.
Sunjaya didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sidang Perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A khusus Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (20/3/2023).
Tim JPU KPK Siswandono menjelaskan, bahwa Sunjaya didakwa melakukan gratifikasi Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Suap Pasal 12 A diancam pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 250.000.000, dan UU TPPU Pasal 3 dan 4.
“Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sendiri, Sunjaya diancam paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Siswandono usai mengikuti Sidang di PN Kelas 1A khusus Bandung, Senin (20/3/2023).
Siswandono menambahkan, gratifikasi dan suap dilakukan oleh Aparatur Negara Sipil (ASN) terutama bagi yang ingin mendapatkan Promosi Jabatan, sedangkan Honorer dipungut pada saat mereka ingin masuk menjadi Honorer di dinas yang diinginkan.
“Yang melakukan gratifikasi dan suap ada Kepala Dinas, Camat dan Honorer. Sedangkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil gratifikasi dan suap digunakan membeli Tanah/Bangunan dan kendaraan,” papar Siswandono.
Lanjut Siswandono, untuk membuktikan Dakwaan tersebut, akan memanggil 230 Saksi yang akan dihadirkan dalam Persidangan untuk didengar kesaksiannya. Saksi tersebut adalah orang-orang yang terkait gratifikasi dan suap, termasuk Perantara yang menyerahkan uang dari Saksi ke Terdakwa.
“Saksi harus mau dihadirkan olen Penuntut, kecuali ada hal-hal yang memang tidak bisa ditinggalkan, termasuk Perantara yang menyerahkan uang dari Saksi ke Terdakwa,” tutur Siswandono.
Ditempat yang sama, Penasehat Hukum Sunjaya, yakni Iman Nurhaeman mengatakan, dalam Dakwaan Jaksa terdapat Tanah/Bangunan di enam daerah juga tertulis dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negata (LHKPN) Sunjaya yang dilaporkan ke KPK sebelum dia menjabat sebagai Bupati Cirebon.
“Sesuai dengan arahan Majelis Hakim, kita akan membuktikan secara terbalik. Karena kepemilikan Tanah yang ada dalam Dakwaan Jaksa sudah dilaporkan ke KPK melalui LHKPN,” ujar Iman dihadapan awak media.
Iman mengungkapkan, terkait tuduhan gratifikasi terhadap Sunjaya, akan melihat Dakwaan Jaksa, karena tadi disebutkan Jaksa ada beberapa yang dilakukan melalui Perantara, apakah memang diserahkan atau tidak.
“Kita lihat nanti Dakwaannya seperti apa, tadi disebutkan banyak yang melalui Perantara,” ujar Iman.
Dilansir Fajar Cirebon, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung Nomor Perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, pundi-pundi tersebut diperoleh Sunjaya dari Iuran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Iuran para Camat, fee proyek pekerjaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Kemudian, Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Cirebon, penerimaan uang dari Tenaga Honorer, Tunjangan Hari Raya, Ibadah ke Tanah Suci, hingga Hewan Kurban.
Untuk Iuran Kepala SKPD, Sunjaya menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut diterima setelah melakukan pertemuan dengan Kepala SKPD di Ruang Kerja Bupati.
Jumlah bervariasi, dan disanggupi oleh para Kepala SKPD. Uang Iuran rutin dari para Kepala SKPD diserahkan kepada Terdakwa, baik secara langsung maupun melalui Ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp 8.442.000.000,-.
Kemudian, sebanyak 40 Camat di Kabupaten Cirebon diwajibkan membayar Iuran kepada Sunjaya sebesar Rp 1 juta setiap bulannya. Total uang yang Terdakwa terima dari para Camat melalui Abdul Ajid adalah berjumlah Rp 1.000.000.000,- dilakukan selama kurun waktu Juni 2015-Juli 2017.
Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah fee proyek pekerjaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Setiap Kepala SKPD harus menyerahkan uang fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek. Semua proyek pengadaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik penunjukan langsung ataupun lelang. (H. Indang/Red)