jejakkasus.co.id, CIREBON – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) merupakan Upah Bulanan terendah yang terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
Penetapan Upah Minimum inilah yang akan berlaku di sebuah Wilayah Kabupaten/Kota setelah ditetapkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten. Dan tiap tahun UMK biasanya dilakukan penyesuaian.
Namun, sampai saat ini UMK Tahun 2024 masih belum ditetapkan. Belum ada kejelasan penetapan UMK belum ada kejelasan lantaran pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan belum juga rampung.
Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Jaja Sujana menerangkan, penetapan UMK Tahun 2024 hingga saat ini belum diputuskan.
Jaja membeberkan, prinsip UMK bisa ditetapkan setelah UMP (Upah Minimum Provinsi) ditetapkan oleh Gubernur.
“Sedangkan, UMP saat ini belum tahu infonya. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP,” jelas Jaja.
Lanjut Jaja, penerapan UMK sebenarnya ada parameternya. Mulai dari inflasi, PDRB, hingga pertumbuhan ekonomi. Terhitung sejak tahun 2016 tidak lagi menghitung KHL.
“Semuanya sudah ada rumusnya, PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan sedang direvisi,” kata Jaja.
Jaja merinci, UMK Tahun 2023 Rp 2.456.516,60, Tahun 2022 menjadi Rp 2.304.943,51 dan Tahun 2021 sebesar Rp 2.271.201,73.
Saat ini, pihaknya masih menunggu revisi PP Nomor 36/2021, jadi belum diketahui besaran UMK Tahun 2024. Padahal UMP paling lambat ditetapkan 21 Nopember, sedangkan UMK paling lambat ditetapkan 30 Nopember 2023.
“Kita punya waktu 5 hari rapat membahas UMK,” pungkasnya. (Tim)