jejakkasus.co.id, CIREBON- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota (Ciko) melalui Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama bersama TNI, hari ini melakukan kegiatan Check Point Covid-19 di Pos PPKM Darurat Kedawung bagi pengguna jalan yang akan menuju ke dalam Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (13/07/2021).
Untuk diketahui, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali oleh Pemerintah Pusat ini berlangsung sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang, tak terkecuali Kota Cirebon.
Terpantau awak media Jejak Kasus, pengguna jalan yang akan menuju ke dalam Kota Cirebon, pada hari ini harus menunjukan Kartu Vaksin Covid-19, dan bagi pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 tersebut, maka tidak diijinkan melintas ke dalam Kota Cirebon oleh Petugas.
Selain itu, petugas juga menghimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Interaksi). (Fauzy JK)