Jawa Barat: Tim Pemburu Geng Motor dan Tawuran Polresta Cirebon Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Tim Pemburu Geng Motor dan Tawuran, Satuan Samapta berhasil mengamankan dan menyita sedikitnya 900 Botol Botol Minuman Keras (Miras) Tradisional jenis Ciu di sebuah Kios pinggir Jalan, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Penemuan Bandar Ciu bermula dari Tim Memburu Geng Motor dan Tawuran Sat Samapta Polresta Cirebon yang dipimpin oleh AKP Suhada melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Anggota dengan Laras Panjang dan dilengkapi Pakaian Anti Peluru, mengelilingi jalan yang dianggap rawan di wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka menggunakan 12 motor dan siap untuk bertemu dengan Geng Motor.

Setibanya di Desa Cirebon Girang, Polisi menemukan Pemuda yang sedang Nongkrong. Saat didekati, mereka sedang Mabok. AKP Suhada pun langsung mengintrogasi Pemuda tersebut, dari mana Miras tersebut berasal.

Sontak Pemuda itu takut. Ia kemudian menuntun Polisi itu ke tempat Pedagang Miras yang disebut milik EN. Sampai di Kios, tampak Kios itu tutup.

Ditutupnya Kios hanya modus agar tidak digledah Polisi. Karena faktanya, Kios masih melayani pembeli Miras saat ada orang yang mengetuk pintu.

“Kita ketuk Pintu Kios, baru keluar itu pelayan yang berinisial SP. Kita langsung lakukan pengledahan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kasat Samapta AKP Endang Sujana melalui Wakasat AKP Suhada.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi hanya menemukan 58 Botol Miras jenis Ciu. AKP Suhada pun mengintrogasi pelayan tersebut agar menunjukkan semua Miras yang tersimpan.

Melihat ada puluhan Polisi dengan pakaian lengkap, SP pun tak berani berbohong. Ia menunjukkan Miras tersebut di kamar sebelah Kios.

“Ternyata sisanya ada di Gudang. Kita temukan, totalnya ada 900 Miras jenis Ciu. Kemudian Miras itu kita sita dan bawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. Sementara Pedagangnya, kita proses sesuai dengan hukum berlaku, yakni Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah terbuka kepada Kepolisian dan melaporkan sesuatu yang mengganggu Kamtibmas, seperti Miras, Tawuran, dan Geng Motor yang dianggap meresahkan. Bila ada masyarakat yang lapor, Ia akan bergerak cepat merespons masyarakat.

Alhamdulillah, masyarakat semakin terbuka terhadap Kepolisian, akhirnya kita lebih mudah melakukan penanganan-penanganan yang khususnya mengganggu Kamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *