jejakkasus.co.id, CIREBON – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan 2 (dua) Pemuda membawa Senjata Tajam (Sajam) di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (4/1/2025) dinihari kira-kira pukul 04.10 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, keduanya berinisial DE (22) dan BM (17) yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua Senjata Tajam, dua Unit Sepeda Notor, dan 3 Handphone.
“Pada awalnya, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon melaksanakan Patroli di sekitaran Sumber, Talun dan Beber. Kemudian, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon mendapatkan informasi terdapat sekelompok Pemuda yang membawa berbagai jenis Senjata Tajam dari Ciperna ke arah Kuningan,” katanya, Minggu (5/1/2025).
Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon langsung berangkat Ke Ciperna menuju arah Kuningan dan menunggu di sekitaran Gronggong Kecamtan Beber, Kabupaten Cirebon. Akhirnya, petugas melihat adanya dua orang yang berboncengan yang didapati membawa Senjata Tajam jenis Celurit Panjang.
“Keduanya langsung dikejar dan berhasil diamankan di sekitar Pertigaan Ciperna berikut Senjata Tajam jenis Celurit Panjang dan Sepeda Motor. Sehingga, mereka diamankan ke Mapolresta Cirebon dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit Jatanras Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menghimbau dan mengharapkan para Kuwu, RT, RW, dan Nandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga, mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya.
Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari, sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun Layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di Nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (E. Kurtis)