jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu divonis 20 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Hongkong atas kasus perdagangan Narkoba, pada Agustus 2021 lalu.
Perempuan berparas cantik tersebut berinisial YM (33) merupakan warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Miska (43), Kakak kandung PMI saat menyampaikan aduannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melalui saluran telepone seluler, Selasa (11/1/2022).
“Adik saya di Hongkong sedang mengalami masalah terkait kasus Narkoba, bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah,” ungkap Miska kepada jejakkasus.co.id, Selasa (11/1/2022).
Pada saat menyampaikan aduan, Miska menceritakan, bahwa adiknya yang bernama YM awalnya sekitar pertengahan tahun 2008 direkrut oleh Sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Oleh Tarmin, kemudian YM didaftarkan sebagai calon PMI ke PT. Jatim Duta Pembangunan yang beralamat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Lalu, hanya beberapa bulan mengikuti proses sebagai calon PMI, kemudian oleh PT. Jatim Duta Pembangunan diberangkatkan ke Negara Hongkong.
“Setibanya di Hongkong, kemudian adik saya kerja dimajikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa YM kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja diluaran,” ucap Miska.
Lanjutnya, pada saat YM keluar dari rumah majikan terus memilih untuk tinggal di kos-an dan bekerja diluar, dirinya mengaku jarang berkomunikasi dengan adik cantiknya itu dikarenakan kesibukan kerja.
Pada awal Desember 2019, Miska dikagetkan dengan nomor telepon yang tidak dikenali menelepon dirinya, setelah dijawab ternyata YM yang telepon menggunakan ponsel milik pengacarnya.
YM menyampaikan, bahwa dirinya ditangkap oleh Polisi Hongkong karena di Kamar Kos-nya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi didalam barang tersebut adalah Narkoba jenis Heroin.
“Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui, bahwa barang tersebut bukan miliknya, namun Hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding,” jelas Miska.
Masih kata Miska, selama 2 tahun lebih YM bermasalah hukum di Hongkong, namun pihak KJRI Hongkong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun ke dirinya terkait kasus yang menjerat adiknya.
“Kata adik saya, KJRI Hongkong tahu kalau YM dipenjara, bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan,” keluh Miska.
Atas dasar tersebut, Miska menyampaikan aduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia dengan harapan, SBMI meneruskan aduannya ke Pemerintah Republik Indonesia untuk membantu permasalahan hukum yang sedang dialami terhadap adiknya di Hongkong.
“Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong,” harapnya.
Sementara itu, Juwarih Koordinator Departemen Advokasi SBMI Nasional menyampaikan, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga PMI terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pemerintah, dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
“Tentunya, SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah, dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di Luar Negeri, namun pihaknya sudah 2 tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya,” kata Juwarih. (Ron)