Jawa Barat : Terancam Pidana Enam Tahun Paska Penyebaran Hoax Kebakaran Kilang Minyak Balongan

INDRAMAYU- JK. 2 (Dua) orang Remaja pembuat berita hoax pasca kebakaran Empat Tangki Gasoline produksi Premium di Kilang Minyak RU VI Pertamina Balongan ditangkap Polres Indramayu, Polda Jabar. Kamis (01/04/2021).

Kedua Pelaku dari Kabupaten Indramayu Jawa Barat yaitu seorang gadis remaja berinisial BS (19), Kecamatan Sukra dan seorang laki-laki berinisial SH (32) dari Kecamatan Gantar.

Mereka diciduk Polisi setelah mengunggah konten Video di media sosial seolah-olah ada Pencurian terhadap rumah yang ditinggalkan warga karena mengungsi akibat kebakaran Empat Tangki Gasoline.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, melaui Kanit Ipda R Ardian Rela Irawan, SH., membenarkan telah menangkap kedua Pelaku.

Masih menurut AKBP Hafidh S Herlambang, keduanya ditangkap karena menyebarkan berita hoax di Medsos. Kedua Pelaku terancam dijerat UU ITE Pasal 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Hoax yang disebarkan Tersangka, menyebutkan telah terjadi Pencurian pasca terjadinya kebakaran Tangki Minyak di PT Pertamina. Ternyata setelah kita selidiki dilapangan itu tidak terjadi kasus Pencurian,” tegas AKBP Hafidh S Herlambang, pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *