CIREBON- JK. Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, Polsek Weru Gelar Razia Pelaku Mudik di wilayah hukum Polresta Cirebon, Polda Jabar. Jumat (7/05/2021).
Kapolresta Cirebon melalui Kapolsek di wakili Kanit Lantas Ipda Pol Widi mengatakan, pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor dan mobil ber Plat Nomor luar daerah, kami berhentikan untuk tidak melanjutkan perjalanan dan meminta mereka untuk putar balik, memutar kembali kendaraannya.
Lain halnya dengan warga perantauan Cirebon yang ada diluar Daerah, jika ada keperluan yang bersifat Urgent, mengharuskan dirinya untuk kembali pulang, harus disertai surat pengantar dari Desa/Kelurahan di Daerah rantaunya dengan tujuan ada musibah keluarga dekatnya meninggal dunia atau sedang jalani perawatan di Rumah Sakit, berdasarkan kemanusiaan kami izinkan masuk, ungkap Ipda Widi pada awak media Jejak Kasus, bertempat di Post Chek Point Weru, perempatan Jalan Simpang depan Pusat perbelanjaan Dept Store Ramayana.
Melalui tim awak media Jejak Kasus, Ipda Widi berpesan pada masyarakat agar dapat mengikuti himbauan dari Pemerintah, untuk tahun ini tidak mudik Lebaran di Kampung halaman mengingat potensi penyebaran Covid-19, lakukan yang terbaik untuk diri kita, keluarga, orang-orang di sekitar kita, tetap terapkan disiplin berlalulintas, ikuti Prokes, jadikan diri kita sebagai salah satu “Duta Pemutus Mata Rantai Covid-19”, tegas Ipda Widi. (Sofyan Arif/JK)