jejakkasus.co.id, CIREBON – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon Dra. Hj. Ita Rohpitasari, M.Si., menegaskan, seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) akan dievaluasi.
Evaluasi terhadap seluruh Ormas yang ada di Kabupaten Cirebon tujuannya untuk mengetahui masih aktif atau tidak. Terlebih sebagian besar Ormas belum sepenuhnya tertib administrasi, terutama dalam hal registrasi ulang dan pelaporan kegiatan.
Ita mengatakan, jika registrasi ulang dan laporan kegiatan tidak dilakukan, maka Ormas bisa saja dibekukan.
Menurutnya, registrasi dan pelaporan tersebut harus dilakukan dua kali dalam satu tahun.
“Artinya, 324 Ormas akan kita evaluasi dan validasi. Apakah masih benar-benar aktif atau sudah tidak ada. Bahkan dari sisi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masih banyak yang belum diperpanjang. Kalau yang sudah tidak aktif, akan kita coret dari daftar Ormas,” ujar Ita, Senin (22/11/2021).
Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cirebon itu menjelaskan, bagi Ormas yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dan memiliki SKT dari Kemendagri agar segera melapor ke Kesbangpol.
Nantinya, akan ada tahapan dengan mengundang Pengurus Ormas untuk dilakukan ekspos. Dan akan melibatkan sejumlah Lembaga Vertikal yang terdiri atas Kesbangpol, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Sesudah dilakukan ekspos, kemudian tim melakukan verifikasi lapangan agar bisa disesuaikan dengan yang dilaporkan supaya bisa dipastikan keberadaannya. Karena dari sisi legalitas tidak hanya sekedar melaporkan, namun pengecekan mulai dari keberadaan Kantor, Pengurus dan program kerjanya juga,” tegasnya.
Dia mengaku, evaluasi dan validasi akan dilakukan setelah penyelenggaraan Pilwu Serentak benar-benar tuntas.
Alasannya, saat ini Kesbangpol masih fokus monitoring Pilwu dan hasilnya. Terlebih jika ada selisih suara satu persen.
“Itu tugas kami. Kalau lebih dari satu persen, bukan kewenangan kami,” terangnya.
Lebih lanjut Ita menyampaikan, untuk pelaporan dan perpanjangan sisi administrasi bagi Ormas sangat penting agar keberadaanya tetap legal.
Bahkan, monitoring di lapangan juga wajib dilaksanakan, karena setiap enam bulan sekali setiap Ormas wajib melapor ke Badan Kesbangpol.
“Hal yang berkaitan dengan Ormas dan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Cirebon nanti bisa diselaraskan. Termasuk di dalamnya ada pendidikan Politik yang segmentasinya anggota Ormas sebagai bagian dari pembinaan,” pungkasnya. (Om JK)