jejakkasus.co.id, CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan TNI berusaha menekan aktivitas warga setelah diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat tanggal 03 Juli-20 Juli 2021.
Untuk itu, dalam rangka mendukung PPKM Darurat, menekan penyebaran Covid-19 dan menciptakan Kota Cirebon aman, masyarakat tenang, Kapolres melakukan penutupan Ruas Jalan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat.
Daerah depan GTC (Gunungsari Trade Center) sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo dan BAT akan ditutup 24 jam.
“Kita sepikan Kota Cirebon, kita tutup semua, kalau ada yang protes, ini perintah saya, Kapolres Cirebon Kota. Sebut saja nama saya,” tegas Imron.
Sejumlah Ruas Jalan di Kota Cirebon ditutup 24 jam, seperti di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo dan Kawasan BAT, sedangkan di Ruas Jalan lainnya penutupan mulai pukul 07.30 WIB.
“Kawasan Pekiringan ditutup mulai pukul 07.30 WIB, termasuk Jalan Ciremai Raya,” jelas Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya akan mendukung kebijakan Pemerintah Kota Cirebon dalam menegakan PPKM Darurat. Sebab, ini juga perintah Presiden.
Kapolres Imron meminta sektor usaha non esensial agar mengikuti aturan, yang diharuskan tutup agar menutup usahanya, tidak memaksakan buka.
Untuk diketahui, terhitung tanggal 5 Juli 2021, sudah 298 tempat usaha dan perorangan yang ditindak karena melanggar PPKM Darurat. (Om JK)