Jawa Barat: September-November 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan Puluhan Tersangka

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 31 Kasus Peredaran Gelap Narkoba, dari mulai Jenis Sabu-sabu, Ganja, dan Obat Keras Terbatas di Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Disamping berhasil mengungkap 31 kasus, petugas juga berhasil mengamankan 35 Tersangka dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, seluruh Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu-sabu, Ganja, dan Obat Keras Terbatas tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu Bulan September-November 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu, Ganja, Serta Obat Keras Terbatas,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

Arif menjelaskan, 28 dari 31 kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu, Ganja, dan Obat Keras Terbatas yang telah diungkap tersebut masih dalam Tahap Penyidikan. Terdiri dari 7 kasus Sabu-sabu, 2 kasus Ganja, dan 22 kasus Obat Keras Terbatas.

Lanjut Arif, selain itu jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, di antaranya, Pipet, Handphone, Sepeda Motor, 39,63 gram Sabu-sabu, 29,55 gram Ganja, dan 12.043 Butir Obat Keras Terbatas terdiri dari 5.865 Butir Trihexyphenidyl, 2.564 Butir Tramadol, serta 3.604 Butir Dextro.

Arif menegaskan, seluruh Tersangka dan Barang Bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut diungkap di Wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losari, dan lainnya.

“Seluruh kasus yang diungkap dan Tersangka yang diamankan juga merupakan Pengedar Narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa profesi sehari-hari para Tersangka pun berbeda-beda, dari mulai Mahasiswa hingga Wiraswasta,” kata Arif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Pil Extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke Layanan Call Center Polresta Cirebon di Nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *