jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) telah berhasil mendampingi SG (32) Perempuan asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Modus Pengantin Pesanan dengan Warga Negara China, Kamis (20/02/2025).
SG didampingi SBMI dan SP mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Indramayu memakan waktu kurang lebih selama 10 jam.
Hal tersebut disampaikan oleh Akhmad Jaenuri, Ketua DPC SBMI Indramayu setelah selesai mendampingi proses pembuatan BAP kepada awak media di Polres Indramayu, Kamis (20/2/2025).
“Alhamdulilah, akhirnya proses pemeriksaan terhadap korban dari sekitar pukul 13.00 WIB selesai sampai pukul 23.00, dan langsung mendapatkan Bukti Tanda Laporan (LP) No: LP/B/167/II/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.” ungkap Ketua DPC SBMI Indramayu.
Akhmad Jaenuri menuturkan, korban pada saat diperiksa oleh penyidik terkait substansi permasalahan yang dialami oleh SG dari awal terjadi sampai berhasil pulang ke Kampung Halamannya di Indramayu, Jawa Barat.
“Seperti kasus-kasus lainnya, penyidik menanyakan kepada korban terkait permasalahan yang sedang dialaminya,” ujar Akhmad Jaenuri.
Sementara itu, Novia Sari, S.H., Staf Advokasi dari Lembaga Solidaritas Perempuan yang ikut mendampingi korban menyampaikan, bahwa dalam kasus ini pihaknya melaporkan 2 orang Tersangka yang diduga sebagai Perekrut dan Agency yang ada di Indonesia.
“Perbuatan kedua orang tersebut kami laporkan menggunakan Pasal 4 Undang Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
“Menurut kami, atas perbuatan kedua orang Terlapor sudah layak dijerat dengan Undang Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.
Senada dengan Novia Sari, salah satu Penasehat Hukum korban dari Solidaritas Perempuan Andriyeni, S.H., menegaskan, bahwa Perdagangan Perempuan dengan Modus Pengantin Pesanan ini merupakan persoalan serius dan Kejahatan Lintas Negara.
“Laporan Polisi ini merupakan salah satu langkah agar korban Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan bisa mendapatkan keadilan” jelas perempuan yang akrab disapa Yeni.
Lanjutnya, korban dalam posisi rentannya ditipu dan diiming-imingi akan dijamin kehidupannya, dan kehidupan keluarganya lebih layak, namun justru sebaliknya, SG mendapatkan kekerasan dan intimidasi oleh Pelaku.
“Tipu muslihat dan iming-iming ini, sehingga persetujuan korban tidak menghilangkan penuntutan pidana yang dilakukan oleh Pelaku, sesuai dengan Pasal 26 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya. (Ron)