Jawa Barat: Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil gagalkan peredaran Obat-obatan terlarang atau Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dan Kewenangannya.

Seorang Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) yang berinisial WS (28) berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/10/2022).

Penangkapan terhadap Pelaku berawal dari Penyidik mendapat laporan dari masyarakat kalau pria berinisial WS telah menjual Obat-obatan Terlarang.

Petugas pun kemudian turun ke lapangan melakukan pengintaian menggunakan Pakaian Preman, agar tidak dikenali.

Benar saja, ada pemuda yang datang dan pergi di rumah Tersangka. Polisi kemudian langsung menggerebek rumah SW, dan dari tangannya Polisi berhasil menemukan sejumlah Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Tersangka. Hasilnya, ribuan Butir Obat berhasil diamankan.

“SW diamankan karena mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dan Kewenangannya, pada Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja kepada Wartawan, Kamis (13/10/2022).

Polisi berhasil mengantongi 1.400 Butir jenis Trihexyphenidyl, 500 Butir Obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp 350.000,- dan Ponsel Merk Samsung warna putih beserta Sim Card-nya yang ditemukan di dalam Dus warna cokelat yang berada di atas Tempat Tidur, di dalam ruangan Kamar Tidur.

Tersangka berikut dengan Barang Buktinya kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan ke sejumlah temannya.

“Menurut keterangan SW, bahwa Obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara Online dari AB yang alamatnya tidak jelas di Jakarta. Kasus masih kita kembangkan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan. (E. Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *