Jawa Barat: Satresnarkoba Polresta Cirebon Kembali Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

jejakkasus.co.id, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap Narkoba dan juga berhasil mengamankan belasan Tersangka dari hasil pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arief Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, tepatnya pada Oktober tahun 2021 hingga awal Januari tahun 2022.

Menurutnya, jumlah Tersangka yang diringkus mencapai 17 orang.

“Selama beberapa bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus dan mengamankan 17 Tersangka,” kata Kombes Pol. M. Arief Budiman, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Polda Jawa Barat, Jumat (14/01/2022).

Arief mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 7 kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, 3 kasus Ganja, dan 3 kasus peredaran Obat Keras terbatas.

Selain itu, sebanyak 10 Tersangka yang diamankan terlibat kasus Sabu-Sabu, 3 Tersangka kasus peredaran Ganja, dan 4 Tersangka lainnya terkait kasus peredaran Obat Keras Terbatas.

Adapun jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, diantaranya 14,14 gram Sabu-Sabu, 92,02 gram Ganja, dan 13.369 butir Obat Keras Terbatas yang terdiri dari 9.500 butir Dextro, 3.209 butir Trihexiphenidyl, serta 660 butir Tramadol.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti lainnya berupa handphone, uang tunai, Bong, Timbangan Elektrik, Tas Selempang, dan lainnya.

Seluruh Tersangka dan BB telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Profesi sehari-hari para Tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai ASN Pemkab Cirebon, wiraswasta, Buruh, belum atau tidak bekerja, dan lainnya,” ujar Arief.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pungkas Kapolres Arief. (E. Kurtis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *