Jawa Barat: Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pria asal Indramayu berinisial FO (26) yang telah ditetapkan Tersangka dan terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut yang terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

“Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga, korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian Kap serta Kacanya pecah,” kata Anton.

Anton menjelaskan, peristiwa bermula saat Tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

“Saat itu, Tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka Kaca Jendela Mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh Tersangka. Sehingga, korban pun bergegas turun dari kendaraannya,” jelas Anton.

“Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh Tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Namun tak berapa lama kemudian, Tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan Dongkrak,” ujar Anton.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian, kami berhasil menangkap FO di rumahnya beserta Barang Bukti (BB) berupa Dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” ujar Anton.

Anton menyampaikan, Tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP serta diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Tersangka merupakan Residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019. (Ethik Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *