jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan UW (64) warga Kabupaten Cirebon yang berprofesi sebagai Sopir Truk Pelaku Pencabulan terhadap Pemuda Disabilitas berjenis kelamin Laki-laki yang berusia 19 tahun.
Kaporlesta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Pelaku melakukan perbuatan Cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).
Menurut Dedy, korban merupakan Penyandang Tuna Grahita dan saling mengenal dengan Pelaku. Korban yang merupakan Tukang Parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan Pelaku.
“Modusnya, Pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan Pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers, Selasa (21/2/2023).
Dedy mengatakan, sejumlah Barang Bukti juga berhasil diamankan jajarannya dalam kasus tersebut. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu Bungkus Rokok, satu buah Korek Api, dan lainnya.
Dedy mengakui, korban dan Pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabila dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)