Jawa Barat: Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang berinisial B (42) dan saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, aksi bejat Tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Menurut Anton, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan Tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut Barang Bukti berupa Pakaian korban.

“Aksi Tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anton, Rabu (1/2/2023).

Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya Tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga, korbannya yang merupakan Gadis di Bawah Umur tersebut tidak berdaya.

Lanjut Anton, selain itu Tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata Tersangka B merupakan Paman dari korban.

“Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *