jejakkasus.co.id, CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pria, yakni Ayah Kandung dan Ayah Tiri yang mencabuli anaknya yang merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K, M.H., mengatakan, Tersangka pertama berinsial SR (38) yang mencabuli Anak Kandungnya sendiri hingga berulang kali.
“Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun,” ujar Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jumat (25/11/2022).
Anton mengatakan, Aksi Bejat Tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, Tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dalam kasus tersebut, di antaranya Pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli Anak Tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.
Perbuatan Bejat tersebut dilakukan berulangkali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara, juga diketahui bahwa Tersangka melakukan Aksi Bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.
“Sehingga, korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari Tersangka yang merupakan Ayah Tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)