Jawa Barat : Satreskrim Polres Majalengka Amankan Seorang Ayah Cabul Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

MAJALENGKA- JK. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri hingga hamil.

Dalam kesempatan gelar perkara bersama awak media, Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku berinisial R (63) sudah menggauli M (16) sejak bulan Februari lalu.

“Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 4 (empat) kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil selama 6 (enam) bulan,” jelas AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi Pers pada hari Selasa (17/11/2020).

Lanjut Kapolres, Modus tercela yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mencuri kesempatan ketika sang istri sudah tidur terlelap.

“Nah ketika Ibunya tidur, pelaku ini menggerayangi korban lalu mengajak korban berhubungan badan,” ujar AKBP Bismo.

Pelaku asal Kecamatan Kertajati itu sempat mengancam korban terlebih dahulu dengan dalih tidak akan memberikan uang jajan kepada korban.

“Jika tidak mau melayani ayah tirinya, si anak diancam tidak akan diberikan uang jajan dan sekolah tidak akan dibiayai oleh pelaku,” tutur Kapolres.

Kendati demikian, AKBP Bismo menjelaskan, pelaku terungkap oleh istrinya setelah korban diketahui sedang dalam keadaan hamil 6 (enam) bulan.

“Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, lalu anaknya mengngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak Kepolisian,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatanya, tersangka sudah diamankan di Polres Majalengka beserta Barang Bukti (BB) dan pelaku di jerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.

“Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Majalengka AKBP Bismo. (Aziz Siswanda)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *