jejakkasus.co.id, CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap dugaan penyelundupan belasan Unit kendaraan Roda Dua (R2) yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers di Mako Polres Cirebon Kota Jalan Veteran No.5 Kota Cirebon, Rabu (08/09/2021) mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari 3 laporan pengaduan yang masuk ke Unit Tipidter Polres Cirebon Kota.
Ipda Rudiana, S.H., selaku Kanit Tipidter Reskrim Polres Cirebon Kota didampingi Aiptu Jaenudin, Aiptu Amadi, S.H., Aipda Nori Marco, S.Pd., Brigadir Arief Eska Nugraha, Briptu Rajasa Wahyu Abadi, S.H., dan Bripda Andika Putra Munggaran menerangkan, bahwa pengungkapan kasus penyelundupan kendaraan bermotor roda dua atas laporan dari Arief Eska Nugraha (Polri) Nomor LP/A/558/IX/2021/SPKT.SAT Reskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 03 September 2021, an. Arief Eska Nugraha, PT. Mandiri Utama Finance Nomor LP/B/561/IX/2021/SPKT.SAT Reskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 04 September 2021, an. Teguh Aji Prasetyo, dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Nomor LP/B/562/IX/2021/SPKT.SAT Reskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 04 September 2021, an. Franciscus Xaverius Bangun Prakoso.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menjelaskan, “dari laporan yang masuk ke Unit Tipidter dan keterangan dari dua orang Pelaku yang berhasil diamankan diketahui (KRS) menggunakan modus operandi dengan menggunakan identitas palsu dalam proses kredit pembelian motornya dan langsung dipindah tangankan ke tersangka (S).
Tersangka (S) kemudian membeli dari (KRS) kendaraan yang hanya dilengkapi dengan surat jalan dari dealer dan atau hanya surat tanda nomor kendaraan bermotor saja dari beberapa wilayah di Pulau Jawa sejak Februari 2021.”
Lanjut Kapolres Cirebon Kota, “oleh Tersangka dikumpulkan di tempat kejadian di 3 lokasi berbeda antara lain di satu Gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB. Lokasi kedua di Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, No.63 Kota Cirebon, Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB. Lokasi ketiga di Kantor PT. Mandiri Utama Finance Jalan Dr. Cipto Mangunkusomo, Komplek CSB Mall, Ruko Gold Sunsite No.12A Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB lalu dikirimkan ke Daerah Jakarta.”
“Dari hasil pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Cirebon Kota, selain 2 (dua) orang pelaku yang diamanakan masih ada 3 (tiga) orang lainnya menjadi DPO dan akan terus dilakukan pengejaran guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Imron Ermawan, S.I.K., S.H., M.H.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.I.K., menambahkan, “dalam hal ini melalui Satreskrim mengungkap dua orang Tersangka yang berhasil diamankan selama ini telah menyelundupkan 48 Unit motor berbagai jenis yang rencananya akan dikirim ke luar Negeri melalui Cikupa Tangerang, yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu.”
“Dari kasus ini, kami kembangkan penyelidikan, kasus ini yang pertama diungkap oleh Polri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat.
Kami menduga ada banyak pihak lainnya terlibat terkait motor yang masih dalam masa kredit yang kemungkinan dimainkan oleh para debitur dengan tidak membayar angsurannya dan berniat menyelundupkannya ke luar Negeri melalui jalur Cikupa Tangerang,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Hasti Hermawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan hasilnya, kami berhasil mengamankan 48 motor berbagai merk yang masih dalam masa kredit yang diduga akan diselundupkan ke luar Negeri melalui Cikupa Tangerang, dengan para Pelaku debitur yang berbeda-beda.”
Penyelundupan kendaraan yang pembeliannya masih dalam proses kredit ini, menurut Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, S.I.K., M.H., M.Si., melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia Jo Pasal 65 KUHP, kemudian Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU RI.
AKP I Putu Hasti Hermawan, S.I.K, M.H., M.Si., menjelaskan, dalam UU RI Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan, bahwa Sertifikat Jaminan Fiducia yang dimiliki oleh kreditur atau perusahaan finance memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan, “Polisi menjerat para debitur nakal yang akan menyelundupkan mobil-mobil yang masih dalam proses pembelian kredit tersebut dengan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Fiducia.”
Iptu Ngatidja, S.H., M.H., menjelaskan, dalam Pasal itu dijelaskan, bahwa barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, atau karena ingin mendapatkan keuntungan, menjual, menukar, membawa, menyimpan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan jo setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun, memberikan keterangan yang menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fiducia dan atau memindah tangankan barang yang masih menjadi jaminan objek fiducia jo gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, Pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun jo Pasal 35 dengan hukuman paling lama 5 tahun dan atau Pasal 36 UU RI No 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia dengan hukuman paling lama 2 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, S.H., M.H. (Red)
Sumber: Kasi Humas Polres Cirebon Kota