jejakkasus.co.id, CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, S.I.K beserta Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H., membuka Press Conference mengungkap 12 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda Dua di wilayah Cirebon Kota, bertempat di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).
Dalam Press Conference ini Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan selama Operasi Jaran Lodaya dari tanggal 1sampai dengan 14 Maret 2022 tersebut berhasil mengamankan 11 Kendaraan Roda Dua hasil tindak pidana.
“Sebanyak 12 Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota bersama Unit Reskrim Polsek Seltim, Polsek Lemahwungkuk, Polsek Utbar dan Polsek Kedawung, 2 Tersangka diantaranya W dan S kami lakukan tindakan terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap,” ujar Fahri kepada awak media.
Dalam kasus ini, Modus operandi yang dilakukan para Tersangka yakni dengan melakukan kekerasan pada korban dan mengambil kendaraannya dan ada pelaku yang masuk ke halaman rumah dengan membongkar pintu pagar lalu menggunakan kunci T untuk melakukan pencurian.
“Kepada Tersangka kami kenakan 2 pasal, bagi yang melakukan aksi dengan Curas akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. Sedangkan untuk pelaku Curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar.
Diketahui, 12 Tersangka 2 diantaranya telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali dan 1 Tersangka berprofesi sebagai nelayan yang ditangkap petugas di kepulauan seribu dengan menggunakan speedboat.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana ini, Satreskrim Polres Cirebon Kota beserta Unit Reskrim berhasil mengamankan Barang bukti (Bb) 11 unit kendaraan diantaranya 2 unit Honda Beat, 2 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Kharisma, 2 unit Honda Supra X, 1 unit Yamaha Jupiter Z dan 2 unit Yamaha Nmax.
Selain itu juga berhasil diamankan 1 unit handphone merek samsung milik korban, 3 buah kunci duplikat, 2 buah kunci pas, 4 buah kunci Noka dan Nosin.
Adapun tempat-tempat kejadian di wilayah hukum Polres Cirebon yakni Karang Anom, Mundu, Grogol Kecamatan Gunung Jati, Kesenden, Karang Mulya dan wilayah Kecapi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ini nantinya akan dikembalikan kepada korban dari tindak kejahatan pencurian dan pembegalan,” tutup Kapolres. (Tim Biro JK Ciko)