MAJALENGKA- JK. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat kembali melakukan kegiatan dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Penertiban terhadap penjual Miras dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka. Rabu sore (4/11/2020) malam.
Kegiatan Cipkon melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Udiyanto bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Dr .Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini terus dilaksanakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polres Majalengka.
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan obat-obat terlarang.
“Tetapi kami berhasil mengamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis,”jelasnya.
“Jumlah keseluruhan Minuman Keras (Miras) yang diamankan Barang Bukti (BB) dari tersangka sebanyak 38 botol Miras berbagai merk,” sambung AKP Udiyanto.
Seluruh Miras yang diamankan tersebut didapatkan dari warung milik Sdr DD (40) yang beralamat Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
“Ditempat tersebut berhasil diamankan 38 botol Miras pabrikan berbagai merk,” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan, kegiatan ini dilakukan guna menekan angka penjualan Miras karena berdampak negatif, sehingga menganggu Kamtibmas.
Menurutnya, KRYD juga digelar guna mewujudkan keamanan di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Selanjutnya Barang Bukti (BB) Miras tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Majalengka guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Aziz Siswanda)