Jawa Barat: Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan 2 (dua) orang Pelaku Pencurian Spesialis Minimarket juga mengamankan Penadah barang-barang yang dicuri para Pelaku dari Minimarket.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, Pelaku Pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan Warga Kabupaten Cirebon, sedangkan Penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui, bahwa para Pelaku telah beraksi berulangkali disejumlah Minimarket di Wilayah Cirebon dan Brebes. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku Pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar Minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Arif mengatakan, saat beraksi, para Pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak Gembok, kemudian masuk ke Minimarket untuk mencuri Rokok, Tablet, Handphone, Susu, Beras, Kosmetik, Minyak Goreng, dan lainnya.

Sebelum ditangkap, para Pelaku juga sempat beraksi di Minimarket yang berada di Wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui Karyawan Minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti dar Tangan para Pelaku, di antaranya satu Unit Mobil, Linggis, Handphone, dan Rokok serta Kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari Minimarket.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Pelaku Pencurian Spesialis Minimarket ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *