MAJALENGKA- JK. Satuan Resesrse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 465 Gram Barang Bukti (BB) tersebut dari seorang Pengedar berinisal DP (38) seorang buruh, Warga Kabupaten Majalengka, Jumat (3/4/2020).
Dalam Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan di Mako Polres Majalengka, Pemusnahan dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso dan menghadirkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.
DP (38), tersangka yang membawa sabu dari Wilayah Cirebon memblender sabu tersebut. Kegiatan ini disaksikan Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Kejaksaan Faizal Amin selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Majalengka, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Soni Nugraha, Kabid SDMK Dinas Kesehatan Kabuapten Majalengka OO Taupik, Kasat Tahti IPTU Darmerejo, Kanit II Narkoba Bripka Andi Susamto dan Bandit Idik Ade Maman.
Berita acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) jenis Sabu seberat 465 Garam ditandatangani oleh Kasi Tindak Pidana umum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Dinas Kesehatan, Kasat Tahti, Bandit Idik dan oleh Tersangka, Penandatangan disaksikan oleh Kapolres Majalengka dan Kasat Narkoba serta Anggota yang hadir saat acara Pemusnahan Barang bukti jenis Sabu.
Total Narkotika Jenis Sabu yang dimusnahkan sebanyak 465 gram, yang berasal dari seorang tersangka DP. Sebelum dimusnahkan, Barang Bukti (BB) tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Setelah diblender, Sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka telah menangkap tersangka DP seorang pengedar Sabu karena kedapatan menerima narkotika jenis Sabu seberat sekitar 465 kg. DP diduga akan mengedarkan Sabu itu ke wilayah Cirebon dan Majalengka.
Tersangka memperoleh Narkotika jenis Sabu dari salah seorang pemasok Sabu berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang rencananya akan di edarkan ke wilayah Cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka.
Barang Bukti (BB) yang diamankan 10 paket Sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram, terdiri dari 6 paket sedang = 60 gram, 4 paket besar = 405 gram, 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah, 1 buah Hp merk Vivo warna hitam.
Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku diancam hukuman lima Tahun hingga 20 tahun penjara. (Ratu-001)
Sumber:HumasPolresMajalengka