Jawa Barat: Respons Cepat Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan di Gebang

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap Kasus Pembacokan yang terjadi di Jalur Pantura Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Petugas juga gerak cepat, dan berhasil menangkap Pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Pelaku berinisial AS (24) yang merupakan warga Dairi, Sumatera Utara. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Pelaku sudah dua tahun tinggal di Wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

“Kami menangkap Pelaku di salah satu tempat Kos pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat diamankan di Polsek Pabuaran sebelum dibawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis (6/3/2025).

Ia juga mengatakan, Pelaku melakukan aksi seorang diri terhadap dua korban di lokasi berbeda, pada Selasa (4/3/2025) malam. Peristiwa pertama terjadi pukul 20.20 WIB, dimana saat itu korban yang melintas sendirian dari Arah Losari menuju Cirebon di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Lima menit berselang, Pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban lain yang melaju dari Arah Cirebon menuju Losari. Bahkan, Pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa pada Rabu (19/2/2025) di Wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Namun, saat itu korban hanya ditendang hingga jatuh tanpa mengalami luka, sehingga tidak melapor ke Polisi. Adapun motif Pelaku melakukan sederet aksi tersebut karena dendam dan depresi.

“Jadi, motifnya (Pelaku) dendam dan kesal jika ada pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip sepeda motornya,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (H. Indang)