Jawa Barat: Respons Cepat Aduan Masyarakat di Medsos, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan 3  (tiga) Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24) di Wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (21/8/2024).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, penangkapan ketiga Pengedar OKT tersebut berdasarkan aduan masyarakat di Media Sosial (Medsos).

Pihaknya pun langsung merespons cepat untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 Lempeng Tramadol, Handphone, 3 Bungkus Serbuk Kratom, 3 Alat Hisap Bong, Handphone, uang tunai Rp 280 ribu dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Kamis (22/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang lainnya termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di Nomor 08112274110,” pungkasnya. (E. Kurtis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *