jejakkasus.co.id, CIREBON – Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044 masih menuai perdebatan, sedikitnya terdapat dua Fokus Pembahasan yang perlu diselesaikan antara Tim Asistensi Pemerintah Daerah dengan Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Cirebon.
Kedua Fokus Pembahasan tersebut, yaitu Alih Fungsi Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sunyaragi dan Kawasan Olahraga Stadion Bima.
Ketua Pansus Raperda RTRW Dani Mardani, S.H., M.H., mengatakan, Raperda tersebut belum bisa diambil persetujuan pada Rapat Paripurna. Mengingat, masih ada dinamika pembahasan secara menyeluruh mengenai Substansi Raperda tersebut.
“Persetujuan Substantif Raperda RTRW ternyata masih ada dinamika, sehingga perlu waktu tambahan untuk mendiskusikannya,” kata Dani di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (26/2/2024).
Sementara itu, anggota Pansus Raperda RTRW Andi Riyanto Lie mengaku, keberatan dengan rencana Alih Fungsi Lahan TPU Sunyaragi.
Menurut Andi, perubahan Status dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Kawasan Perdagangan dan Jasa tersebut, sama sekali tidak memperhatikan potensi ancaman bencana dan Ahli Waris Makam. (H. Indang)