CIREBON- JK. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 disetujui oleh DPRD Kota Cirebon. Pengambilan persetujuan RAPBD tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh pimpinan dan seluruh Ketua Fraksi melalui Rapat Paripurna DPRD Kota di Ruang Griya Sawala. Senin (23/12/2020).
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, SPd menyampaikan, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah yaitu menyusun dan mengajukan Raperda tentang APBD.
Setelah RAPBD tahun 2021 dibahas bersama secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi, maka RAPBD sudah bisa dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
“RAPBD tahun 2021 sudah ditetapkan Walikota dan sudah disetujui bersama oleh DPRD. Selanjutnya dokumen RAPBD tahun 2021 ini disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk di evaluasi,” ujarnya saat memimpin Rapat.
Saat Rapat Paripurna berlangsung, Walikota Cirebon Drs. H. Nashruddin Azis berhalangan hadir secara langsung, karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mewakili sambutan Walikota, Wakil Walikota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang telah menyetujui RAPBD tahun 2021.
Hj. Eti mengatakan, Raperda tersebut sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Barat. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa, sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda harus melalui proses fasilitasi terlebih dahulu.
Disebutkan, komposisi pada RAPBD tahun 2021 pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1,44 triliun. Meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 516,9 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 877,2 miliar, dan Pendapatan Daerah lainnya yang Sah direncanakan sebesar Rp 40,6 miliar.
Sementara itu, untuk Postur Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1,4 triliun. Dengan komposisi, Belanja Operasional sebesar Rp 1,27 miliar, Belanja Modal Rp 172,1 miliar, dan Belanja Tidak Terduga sebesar 4,5 miliar.
“Selanjutnya, dokumen Raperda APBD tahun 2021 ini disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk di evaluasi,” ujar Hj. Eti.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon mewakili Badan Anggaran M Handarujati Kalamullah, S.Sos., menyampaikan bahwa, Postur RAPBD Kota Cirebon tahun 2021 ini lebih banyak untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.
Dikatakannya, belanja Daerah tahun 2021 ini memprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan ekonomi masyarakat melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
“APBD tahun 2021 mendatang, kami sudah memasang Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di masing-masing SKPD. Diharapkan melalui program itu bisa menurunkan dampak pandemi, terutama bisa menguatkan ekonomi masyarakat yang terdampak usahanya,” katanya.
Selain pengambilan persetujuan RAPBD tahun 2021, Rapat Paripurna juga menyetujui Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, serta menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon tahun 2021 sebanyak 10 Raperda Inisiatif Walikota Cirebon. (JK)
Sumber:Humas DPRD Kota Cirebon