Jawa Barat : Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Cirebon 2020, Laporan Hasil Reses Dan Capaian Kinerja Pimpinan

CIREBON- JK. DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna (rapur) internal beragendakan penyampaian laporan hasil reses masa persidangan III tahun 2020 dan laporan capaian realisasi kinerja pimpinan DPRD tahun 2020 di Ruang Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat. Selasa (29/12/2020).

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., menyampaikan, berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa, reses anggota DPRD bermaksud untuk mengunjungi dan menemui konstituen dan masyarakat di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD untuk menyerap aspirasi, serta memantau pelaksanaan pembangunan.

“Masa reses juga sebagai masa pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis anggota DPRD kepada para pemilih di Daerah pemilihannya. Sekaligus menyosialisasikan produk-produk DPRD,” kata Affiati saat memimpin Sidang Paripurna.

Selain laporan reses, dalam Rapat Paripurna juga disampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kota Cirebon tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menyampaikan, Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, secara tersirat disebutkan bahwa, pimpinan DPRD merupakan representasi dari Lembaga DPRD. Pungkasnya. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *