CIREBON- JK. Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali membahas realisasi program rehabilitasi Rumah Tidak Laik Huni (Rutilahu) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), di ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat. Jumat (8/1/2021).
Rapat tersebut guna memantapkan teknis usulan program, hingga upaya penetapan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum penyaluran program Rutilahu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon dr. H. Doddy Ariyanto, MM., menjelaskan, rapat kerja tersebut untuk mendengar paparan dari DPRKP serta memberikan saran agar usulan program Rutilahu dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah bisa berjalan maksimal.
“Rapat ini selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama dengan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon untuk menyusun Perwali yang direncanakan bulan ini. Kami berharap bisa segera disahkan agar bisa cepat direalisasi,” ujar Doddy usai rapat.
Doddy menjelaskan, program bantuan Rutilahu sudah tersedia dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kota Cirebon. Hanya saja, dengan ketersedian anggaran yang minim dari APBD Kota, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah agar bantuan yang bersumber dari Provinsi dan Pusat bisa dimaksimalkan.
“Kami akan berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Jabar dan Pemprov Jabar terkait penyerapan program bantuan ini. Termasuk menggandeng perusahaan agar bisa terlibat untuk membantu masyarakat yang memang laik diberi bantuan Rutilahu,” kata Doddy.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Cirebon Ir. Agung Sedijono, Msi., mengatakan, data penerima Rutilahu di Kota Cirebon sebanyak 4.000 lebih. Kendati demikian, data tersebut masih terus diperbarui karena ada penambahan dan pengurangan.
Dia menjelaskan, teknis usulan untuk mendapat program bantuan di Pemerintah Provinsi, Pusat dan Pemerintah Daerah berbeda-beda. Untuk usulan ke Pemerintah Pusat, teknisnya melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru).
Agung menjelaskan, setelah usulan terverifikasi dan dinyatakan diterima, kelompok calon penerima membentuk tim untuk diberikan kewenangan dan tanggung jawab, guna mengelola anggaran yang diterima sekitar Rp 17 juta dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR. Tim yang dibentuk juga bertugas menunjuk Toko Bangunan untuk berkerjasama memenuhi material bangunan.
“Jadi Pemerintah Daerah mengirimkan data base perumahan yang laik untuk ditangani. Setelah data masuk, akan diverifikasi sesuai dengan kuota oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR oleh Ditjen Perumahan,” ujarnya.
Sementara, program Rutilahu dari Pemerintah Provinsi pun serupa dengan program Pemerintah Pusat. Hanya saja pengelolaannya oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dengan melibatkan tenaga administrasi Kelurahan untuk menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Kota Cirebon rencananya tahun ini mendapatkan 600 lebih Rutilahu. Proses verifikasi dari pihak Kelurahan. Setelah dinyatakan lolos, Pemerintah Provinsi akan transfer sebesar Rp 17,5 juta. Kami masih menunggu Perwali untuk teknisnya. Mudah-mudahan bisa segera disahkan,” kata Agung.
Agung menyampaikan, program Rutilahu dari APBD hanya dilalokasikan 10 Unit rumah. Dengan pertimbangan per Unit mendapat bantuan sekitar Rp 15 juta. Sehingga, anggaran yang disediakan sekitar Rp150 juta.
“Jadi, misalkan ada bencana, kita survei apakah harus di rehab atau di bangun. Kalau membangun kemungkinan kecil. Karena selama ini tidak ada bencana yang sampai merusak bangunan rumah. Yang pernah terjadi karena Pohon tumbang atau Angin kencang,” katanya.
Di sisi lain, program serupa juga ada melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon. Program bantuan untuk rumah ambruk. (JK)