jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Majalengka mengecam dugaan aksi kekerasan dan penyekapan kepada dua Wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Ketua PWI Majalengka Pardi Supardi menilai aksi tersebut sudah mencederai kebebasan Pers dan merupakan bentuk kriminalitas terhadap Jurnalis yang harus segera disikapi serius.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak Kepolisian segera menangkap dan mengusut tuntas para Pelakunya.
“Kami mengecam peristiwa tersebut. Dan berharap, para pPlakunya bisa segera ditangkap,” kata pria yang kerap disapa Pai ini, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan dia, dengan alasan apapun aksi kekerasan terhadap Wartawan tidaklah dibenarkan, apalagi para Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dengan Undang-Undang.
Kalaupun ada hal yang berkaitan dengan pemberitaan, maka cara penyelesaiannya sudah diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 melalui jalur Dewan Pers, atau menggunakan hak jawab dan lainya.
“Kami Pengurus PWI Majalengka tentunya mengutuk keras terjadinya aksi kekerasan terhadap Wartawan di Kabupaten Karawang, semoga kasus-kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Grup PWI Jabar kemarin, diketahui jika di Kabupaten Karawang ada dua orang Wartawan, yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang.
Keduanya didampingi kuasa hukumnya sudah membuat Laporan Polisi di Polres Karawang, dengan Nomor Laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.
Kronologis Peristiwa :
Usai Launching Persika 1951 Gusti yang saat masih berada di Stadion Singaperbangsa Karawang dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang Pejabat Karwang berinisial A.
Gusti dibawa ke bekas Kantor PSSI Karawang. Sesampainya di Kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang-orang dari yang mengaku suruhan Pejabat berinisial A dan korban.
Dilaporkan korban, alat kerja Wartawan, seperti Gadget, Handphone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban dibawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.
Bahkan menurut laporan korban, Oknum Pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan Air Kencing sebanyak tiga kali. Tak kecuali itu, korban pun mendapat hantaman Kepala dan tinju di beberapa bagian tubuhnya.
Korban Gusti pun mendapat ancaman, jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi.
Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu. Korban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Korban dianiyaya dari malam hingga pagi hari hingga tak sadarkan diri dan baru bisa pulang karena dijemput oleh saudaranya. Kemudian, korban diselamatkan dan bawa ke salah satu Kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore, 18 September 2022.
Berbeda dengan korban lainya, yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput, Zaenal terus-terusan disiksa. Karena siksaan itu, Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian Kepala.
Berdasar kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan ke pihak Kepolisian di Karawang tersebut, PWI Majalengka menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap Wartawan. (Endy/Red)