Jawa Barat : Pungli di Pasar Jatibarang Makin Merajalela

INDRAMAYU- JK. Pungutan Liar (Pungli) adalah jenis pelanggaran hukum yang masuk kategori korupsi. Meski demikian, praktek Pungli di Pasar Jatibarang makin merajalela. Kepala Pasar diduga tutup mata, seringkali terjadi dalam Birokrat, karena lemahnya pengawasan di kalangan Instansi Pemerintahan.

Meski Lembaga Pengawasan Internal dan Eksternal telah dibentuk, budaya Pungli dikalangan Birokrasi tidak kunjung berkurang. Pada umumnya, Pungutan Liar dilakukan Petugas Pelayanan Publik kategori kelas rendah.

Motifnya adalah untuk menambah penghasilan dengan adanya kesempatan lemahnya pengawasan dan rendahnya etika birokrasi menjadi faktor pendorong suburnya perilaku korupsi melalui Pungutan Liar (Pungli).

Dalam proses pelayanan publik, posisi para Pedagang sangat rentan menjadi korban Pungutan Liar, karena daya tawar yang rendah, para Pedagang di paksa menyerahkan sejumlah uang tambahan, karena ketiadaan Lembaga Pengawasan yang ekfektif untuk Birokrat yang kerap melakukan Pungutan Liar.

Selain itu, pengaduan para Pedagang kerap kali tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari Inspektorat maupun DPRD Indramayu sebagai Pengawas Internal.

Pada sisi lain, para Pedagang pun kerap menyumbang kontribusi terhadap tumbuh suburnya praktek Pungutan Liar, dengan cara membiasakan diri memberi uang tanpa mampu bersikap kritis melakukan penolakan pembayaran diluar biaya resmi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk menggenjot perekonomian Daerah melalui optimalisasi perekonomian di Lingkungan Pasar Tradisional, ternyata dimanfaatkan Oknum tertentu.

Berdasarkan penjelasan sejumlah Pedagang Pasar Tradisional Jatibarang, telah terjadi beberapa Pungutan Liar yang dilakukan sejumlah Oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan keamanan, dan ada pula yang mengatasnamakan Ormas PERPASIN (Perkumpulan Para Pedagang Pasar Seluruh Indramayu) yang dibawah kepemimpinan sdr. Tarmudi.

”Kami telah diminta uang sebesar Rp 110 ribu dengan alasan untuk pendaftaran menjadi anggota sebesar Rp 10 ribu dan untuk KTA (Kartu Tanda Anggota) Organisasi sebesar Rp 100 ribu, mengingat kami juga masuk dalam Organisasi tersebut”.

“Padahal, sepengetahuan kami, hal itu tidak pernah disepakati ataupun dibahas sebelumnya, baik untuk keamanan maupun IPP, dan IPP pun sebagai mitra kerja Kepala Pasar dalam melakukan pungutan tersebut di pertanyakan atas penggunaannya,” ujar para Pedagang.

Sarwan Ketua PAC Ormas GRIB Jatibarang saat ditemui di Kantornya menjelaskan bahwa, Pungutan Liar di Pasar Tradisional Jatibarang sudah terjadi lama.

Dan ternyata Oknum yang melakukan pungutan ini adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan HONDA (Honor Daerah Aktif) yang berdinas di Diskoperindag Kabupaten Indramayu.

“Pungutan yang dibebankan kepada 1.936 Pedagang antara lain, Ristribusi Pasar berdasarkan Perbub No. 40 Tahun 2017 sebesar Rp 4500 (empat ribu lima ratus rupiah), Rp 3.600 (tiga ribu enam ratus rupiah), Restribusi Sampah sesuai bukti Rp 2.000 (dua ribu rupiah) tapi dalam pelaksanaan memungut sebesar Rp 4.000 (empat ribu rupiah)”.

“Pungutan berdasarkan musyawarah tanggal 1 Oktober 2013 sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) dengan dalih untuk keamanan. Dan anehnya Kepala Pasar Pengelolaan Pasar juga tidak mengetahui kasus ini, atau berpura-pura tidak tahu,” ujar Ketua PAC Ormas Grib Jatiabarang.

Sementara, H. Watijah Kepala Pasar Jatibarang yang baru menjabat selama 4 bulan saat ditemui di Kantornya mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami didalam Pasar ini, dan terkait mitra kerja, kami hanya IPP (Ikatan Pedagang Pasar), selain IPP tidak ada.

“Terkait mengenai Ormas PERPASIN yang ada di Lingkungan Pasar, kami tidak tahu apa tujuan Perpasin tersebut, jadi kalau kami dituduh mendukung Organisasi Perpasin itu tidak benar, bahkan kami sudah pernah menegur Organisasi tersebut dengan cara lisan, tapi tidak menggubrisnya,” katanya.

Lain halnya khusus para Pedagang Buah dan Sayuran merasa di peras oleh para Oknum, dalam perharinya mencapai Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000,- per hari, dengan dalih untuk keamanan, pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *