MAJALENGKA- JK. Satuan Narkoba Reserse Polres Majalengka Polda Jabar kembali mengamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis saat patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Operasi dengan sasaran Miras dilakukan di Wilayah hukum Polres Majalengka.
Operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Majalengka, Kecamatan Jatitujuh, Sat Narkona Reserse Polres Majalengka dibawah pimpinan Kasat Narkoba berhasil mengamankan puluhan botol Miras pabrikan dari warung kelontongan milik Sdr. RS (27), warga Desa Randegan Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
“Sore ini kami berhasil mengamankan 84 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dan Barang Bukti (BB) kami amankan, karena pemilik Miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Kasat Narkoba IPTU Udiyanto.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Bismo mengatakan, kegiatan Operasi Miras terus dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta Minuman Keras (Miras) dan menghimbau warga tidak minum dan jual Miras oplosan, serta menghimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka, ”tukas Kapolres Majalengka AKBP Bismo. (Aziz Siswanda)