jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Keputusan PPKM Darurat sudah diberlakukan dan Pemerintah Pusat resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19, dimulai sejak tanggal 03 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk pemberlakuan PPKM Darurat, Minggu (04/07/2021).
Sebagai tindak lanjut atas keputusan PPKM Darurat ini, jajaran Satlantas Polres Indramayu turut serta mengawal pelaksanaannya dengan melakukan penyekatan di jalur yang ke arah Kota Indramayu, lokasi Jl. Kembar Kepandean Bunderan Simpang Lima Indramayu di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dan giat pelaksanaan penyekatan dilakukan jajaran Satlantas Polres Indramayu. Kanit Regident Ipda Praja, Kanit Gakkum IPDA Rahman dan Kanit Turjawali IPDA Deni.
Kanit Regident IPDA Praja mengatakan, penyekatan terus dilakukan diperbatasan dan setiap titik yang dianggap untuk perlu penyekatan dan giat hari Minggu ini penyekatan dijalur yang ke arah Kota Indramayu.
Giat penyekatan ini terkait PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021.
“Rencananya kegiatan penyekatan atau pembatasan mobilitas setiap hari, dan di titik perbatasan dan di titik wilayah masuk Kota Indramayu. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum kepada masyarakat yang membandel dan melanggar aturan selama PPKM Darurat ini. Jangan dilihat dari penegakan hukumnya, tapi kesadaran kita tentang arti penting menerapkan Prokes dan arti penting bagaimana kita keluar pandemi,” pungkasnya. (Ron)