jejakkasus.co.id, CIREBON – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai dari tanggal 03 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021. Polres Cirebon Kota melaksanakan penutupan jalan.
Terpantau awak media, Polres Cirebon Kota (Ciko) bersama TNI, Pol-PP, Dishub, Linmas, BNPB Kota Cirebon melakukan penutupan jalan di Bundaran Kalijaga, Jalan Kalijaga termasuk Rukun Warga (RW) 08 Karang Anom, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (05/07/2021).
Penutupan jalan di Bundaran Kalijaga, Jalan Kalijaga termasuk RW 08 Karang Anom, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, untuk menghalau arus kendaraan dari arah Jawa Tengah (Jateng) menuju Kota Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka. Pos Kapolsek KPC IPTU Muhyidin didampingi Pama Asistensi IPTU Sayuti Ubrata dan Padal Ploeg III IPDA Didik Siswanto Kanit Sabhara Polsek Mundu. (Om JK)