Jawa Barat: Polsek Losarang Gerebek Cafe Sahara dan Mexsico Pelanggar Prokes PPKM

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Tindakan cepat dan tanggap yang di lakukan Institusi Polri Sektor Losarang Polres Indramayu, terkait pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) PPKM Darurat.  Hal itu berdasarkan postingan siaran langsung di salah satu Cafe yang buka di siang hari di wilayah Kecamatan Losarang yang sempat viral di Medsos yang memperlihatkan PL (Pemandu Lagu) sedang Minum-minuman Keras (Miras) bersama temannya di Cafe Sahara di wilayah hukum Polsek Losarang, Polres Indramayu, Senin (12/07/2021).

Kapolsek Losarang Kompol Mashudi, saat di konfirmasi awak media terkait viral nya siaran langsung di salah satu akun Medsos, membenarkan telah terjadi ada aktivitas di salah satu Cafe buka di siang hari saat PPKM Darurat berlaku, dan yang melakukan siaran langsung di facebook PL itu sendiri dengan nama akun “Wong Lara Ati.”

“Kami berikan sangsi tegas pada pemilik Cafe yang melanggar Prokes, kami terapkan dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berdasarkan Perda Provinsi No. 5 Tahun 2021 dengan denda min 5 juta, maksimal 50 juta dengan ancaman penjara 3 (tiga) bulan,” katanya.

Kronologis terjadinya aktivitas salah satu Cafe Sahara di wilayah Kecamatan Losarang buka, saat itu pengunjung Cafe datang dan masuk melalui pintu belakang dan depan Cafe keadaan tutup seperti tidak ada aktivitas, untuk mengelabui para petugas seolah-olah tutup.

Dan hari minggu tanggal 11, kami bersama gabungan petugas Gugus Tugas wilayah Losarang merazia dua Cafe, Sahara dan Cafe Mexsico.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan dari pemilik Cafe Sahara saat petugas kami menanyakan surat legalitas ijin usaha Cafe nya tidak ada ijinnya, dan kami dari petugas Kepolisian kaget juga saat pemilik Cafe itu menjelaskan bahwa, usaha Cafe nya tidak mempunyai surat ijin usaha.

Tadinya surat ijin usaha Cafe tersebut mau kami amankan oleh tim gabungan, tapi tidak ada ijin usahanya dan masalah surat ijin usaha bukan wewenang kami sebagai Kepolisian dan itu wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) bagaimana menyikapinya bagi pelanggar ijin usaha tersebut, pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *