jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Klangenan berhasil menemukan Ciu Ilegal di Warung saat pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat di Desa Selangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (25/07/2023) pukul 16.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan Operasi Pekat ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Heri yang didampingi oleh Bripka Sanudin dan Bripka Uci Muhaeri.
Dalam Operasi ini, anggota Reskrim Polsek Klangenan berhasil menemukan Barang Bukti (BB) di salah satu Warung milik Sdri. K, seorang Wanita berusia 50 tahun yang berprofesi sebagai Pedagang. Barang Bukti yang berhasil ditemukan dalam Operasi Pekat ini, yakni 3 (tiga) Botol sedang jenis Ciu ilegal.
Kapolsek Klangenan Iptu Ngatidja, S.H., M.H., yang memimpin wilayah hukum meliputi Kecamatan Klangenan dan Kecamatan Jamblang menyatakan, keberhasilan Operasi ini sebagai upaya pihak Kepolisian dalam menanggulangi Peredaran Minuman Keras (Miras) Ilegal di wilayahnya.
Kapolsek Klangenan Iptu Ngatidja mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi atau laporan terkait kegiatan yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Klangenan.
“Jika ada informasi yang ingin disampaikan, masyarakat dapat menghubungi Kapolsek Klangenan melalui Nomor Kontak 0823-1982-5909,” jelasnya.
Terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Rusdwianto menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polsek Klangenan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas Peredaran Minuman Keras Ilegal yang dapat meresahkan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya Operasi ini, Peredaran Minuman Keras Ilegal di Wilayah Cirebon dapat ditekan, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
“Ke depan, Polisi akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya lingkungan yang lebih baik,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)