jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Gempol menertibkan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang sering disebut Knalpot Brong/Bising/Racing di SMK PGRI 1 dan SMK PGRI 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (14/8/2024).
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H., selalu menghimbau dan lakukan pembinaan kepada para pelajar agar tidak menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Selalu pastikan untuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi Pabrikan untuk menjaga performa, efisiensi, dan keamanan kendaraan,” katanya
Ia mengatakan, Knalpot Brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
“Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 57 Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diserahkan ke Polsek Gempol,” tegasnya.
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan menyampaikan, bahwa Razia ini memiliki tujuan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan Knalpot Brong.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen Polsek Gempol dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya mengajak para pelajar tidak mengendarai sepeda motor sendiri untuk berangkat ke sekolah.
“Namun, mereka disarankan untuk diantar oleh orangtuanya atau menggunakan Angkutan Umum,” pungkasnya. (E. Kurtis)