jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Gempol mengamankan Pelaku Judi Togel berinisial RY (31) berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/5/2024) malam kira-kira pukul 21.30 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Pelaku berinisial NH merupakan penerima pemasangan Judi Togel.
“Pelaku Judi Togel Online ini ditangkap di Wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian, kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Ia mengatakan, penangkapan Pelaku berawal dari informasi mengenai indikasi praktik Judi Online di Wilayah Kecamatan Palimanan. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi Pelaku, kami berhasil menangkap RY di Wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,” ujar Kompol Rynaldi Nurwan.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari Tangan Pelaku, di antaranya uang senilai Rp 110 ribu yang diduga dari pemasangan Nomor Judi Togel, Handphone, dua lembar Kertas Rekapan Judi Togel, Pulpen, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku Judi Togel yang diamankan di Wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (E. Kurtis)