jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Dukupuntang melakukan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan merazia tempat yang disinyalir menjual Miras (Minuman Keras) untuk memberantas peredaran Miras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Dukupuntang, Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Sam apta Ipda H. Supardi bersama anggota dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang dicurigai menjual Minuman Keras, dan berhasil menyita beberapa minuman beralkohol.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan pimpinan agar Polsek jajaran melaksanakan Cipkon dengan target peredaran Miras ilegal.
“Untuk itu, kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi Miras. Selain merusak kesehatan, bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kapolsek
Pihaknya juga akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban masyarakat) yang sudah kondusif.
“Dengan kegiatan tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi peredaran Miras dan terciptanya Kamtibmas kondusif di Wilayah Hukum Polsek Dukupuntang, Polresta Cirebon,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)