Jawa Barat: Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Sungai Desa Tegalgubug Lor

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan Jenazah di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang diduga merupakan korban tindak pidana, Minggu (5/5/2024).

Diketahui, korban adalah Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat orangtua korban mendengar adanya penemuan Jenazah, dan setelah dicek ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari yang lalu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua Pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban, kemudian membuangnya ke Sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Ia mengatakan, kedua Pelaku yang berinisial CH (23) dan FH (21) berhasil diamankan pada Jumat (10/5/2024) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda, di antaranya CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, dan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, para Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon tersebut telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Modus Operandi kedua Pelaku ialah mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumahnya.

Namun, setibanya di rumah Pelaku, korban tiba-tiba dipukul di Kepalanya menggunakan Balok Kayu hingga kondisinya tidak sadarkan diri. Bahkan, CH dan FH pun sempat merudapaksa korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut, kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua Pelaku memasukkan Jenazahnya ke dalam Karung dan membuangnya ke Sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya Jenazah korban ditemukan mengambang di Sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).

“Kami juga mengamankan Barang Bukti berupa Balok Kayu yang digunakan Pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, Laptop, dan lainnya. Kedua Pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah Pelaku yang berinisial CH merupakan Residivis.

“Selain itu, petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua Pelaku karena berusaha melawan ketika hendak diamankan,” pungkasnya. (E. Kurtis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *