jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan Minuman Keras (Miras) berbagai merk yang merupakan hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Polresta Cirebon serta Polsek jajaran.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat di Wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas.
Bahkan, pemusnahan Miras tersebut merupakan sinergitas penegak hukum, dari mulai Polresta Cirebon, Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon.
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti Miras hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan Razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Ia mengatakan, jumlah Miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merk Minuman Keras Pabrikan sebanyak 1.997 Botol, Minuman Keras Tradisional jenis Ciu sebanyak 3.345 Botol, dan Minuman Keras Tradisional jenis Tuak sebanyak 667 Liter.
“Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi Miras. Sehingga, kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar Razia Miras. Bahkan, kegiatan Operasi Pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas Peredaran mMiras, karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak Peredaran Miras agar ada efek jera bagi Pengedar Miras di Wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol. Sumarni.
Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar Operasi Pekat dengan mendatangi Warung-Warung yang nekat menjual Miras. Pasalnya, selama ini Miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.
“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi Miras seringkali terjadi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, untuk itu kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” pungkasnya. (E. Kurtis)