jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon menggerebek rumah penyimpanan Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (27/2/2025) malam.
Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam Razia Miras, Narkoba, dan Obat-obatan Terlarang di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, jumlah Miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan rumah tersebut mencapai 618 Botol jenis Miras Pabrikan dari berbagai merek.
“Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan 618 Botol Miras Pabrikan berbagai merek. Kemudian, Penjualnya juga diproses Tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan intensif seluruh jajaran Polresta Cirebon.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
Ia menegaskan, dipastikan, setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu Kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi Kepolisian,” pungkasnya. ((H. Indang)