Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Greged

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon kembali mengamankan Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NA (18) di Wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (1/8/2024) kira-kira pukul 13.45 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Rangan NA, di antaranya 280 Butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil Penjualan senilai Rp 115 ribu, Handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Sabtu (3/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang lainnya, termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan, khususnya Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (E. Kurtis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *