Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengedar Obat Keras Terbatas

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) mengamankan Pelaku Pengedar ratusan butir Obat Keras Terbatas (OKT) berbagai jenis.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan, Tersangka berinisial ET (21), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

“Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon pada Selasa, (2/8/2022) kira-kira pukul 16.00 WIB,” ujar Danu, Kamis (25/8/2022).

Danu mengatakan, jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Tangan Tersangka, di antaranya handphone, uang tunai senilai Rp 100 ribu diduga hasil penjualan OKT, dan 506 Butir Pil Tramadol, serta 400 Butir Pil Trihex.

“Penangkapan ET ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran OKT. Kami masih mendalami kasusnya untuk mengungkap Bandar besar yang memasok OKT kepada Tersangka,” kata Danu.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tersangka. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (E. Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *