jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku penganiayaan tersebut berinisial L (28) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, Pelaku diamankan di Wilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (28/5/2023) malam kira-kira pukul 19.30 WIB.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pelaku di Mapolresta Cirebon.
Selain itu, sejumlah Barang Bukti berupa pakaian korban, Jam Tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
“Peristiwa ini terjadi di Wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, dan berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran Darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (31/5/2023).
Arif mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas pun melakukan olah TKP serta mengautopsi Jenazah korban. Hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
Pihaknya pun berhasil mengamankan L setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa Pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Motifnya diduga korban dan Pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga, terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan Pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini, Pelakunya mengarah ke satu orang saja,” kata Arif
“Hingga kini, petugas juga masih mencari Barang Bukti lainnya berupa Senjata Tajam jenis Celurit yang dibuang Pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)