jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang korbannya Pemilik Bengkel di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/4/2024) kira-kira pukul 02.19 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, terdapat lima Pelaku yang berhasil diamankan jajarannya. Mereka berinisial AM (24), A (24), MWR (26), S (30), FP (28), dan seorang Tersangka lainnya AN (20) yang masih DPO.
“AM, A, dan AN merupakan Tersangka utama yang beraksi menggunakan sepeda motor milik MWR. Kemudian Tersangka S dan FP merupakan Penadah barang hasil kejahatan, sehingga turut diamankan,” kata Kombes Pol. Sumarni, Kamis (2/5/2024).
Ia mengatakan, dalam peristiwa itu tiga Tersangka AM, A, dan AN berkeliling mencari target, kemudian menemukan korban tengah memainkan Handphone di pinggir jalan. Sehingga, langsung dirampas dan dilukai setelah korban berteriak meminta pertolongan. Korban dilarikan ke Rumah Sakit, namun tidak tertolong.
Pihaknya juga mengamankan Barang Bukti berupa Celurit, Pakaian, Sepeda Motor, Handphone, Sandal, dan lainnya. Saat ini, para Tersangka berikut seluruh Barang Bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
“Kami juga berhasil mengungkap dua kasus Curas lainnya di Wilayah Kecamatan Plumbon dan Klangenan, Kabupaten Cirebon, serta mengamankan empat Pelaku. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (E. Kurtis)