Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Tawuran Antar Pemuda di Kecamatan Lemahabang

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan dua Pelaku tawuran antar pemuda di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korban luka-luka, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, kedua Pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17). Mereka terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan Senjata Tajam (Sajam).

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol termasuk wilayah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon pada Jumat, (21/10/2022) pukul 02.00 WIB. Sehingga, kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan Tersangka,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (22/10/2022).

Arif mengatakan, peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok Tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima, sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.

Bahkan, Kelompok Tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 Sepeda Motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah Senjata Tajam.

Setibanya di TKP, Kelompok Tersangka langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Saat itu, korbannya langsung dibacok menggunakan Senjata Tajam. Bahkan, bentrokan tersebut terjadi dua kali di lokasi yang berjarak 50 meter dari lokasi sebelumnya.

“Untuk korbannya mengalami luka bacokan di Punggung, Pinggang, dan Tumit Kakinya. Sehingga, langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, dua Tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Cirebon,” ujar Arif.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti dalam kasus tersebut, di antaranya dua Celurit, Sepeda Motor, Pakaian Korban yang terdapat Bercak Darah, dan lainya.

Sementara, kedua Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (E. Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *