Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan 2 (dua) Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (21/10/2024) dinihari kira-kira pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dua Pengedar Sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial SRM (44) dan JAS (24). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 Paket Sabu-sabu, Dompet, Tas Selempang, Handphone, dan lainnya dari Tangan para Tersangka,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Kamis (24/10/2024).

Ia mengatakan, petugas pun langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua Tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol. Sumarni.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang lainnya termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun Layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di Nomor 08112274110,” pungkasnya. (Casudi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *